MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mewakili Gubernur, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik (Kadis Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo, membuka Kegiatan Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia (SDM) pemahaman pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), di Hotel Horison Lampung, Rabu (28/9).
Hal tersebut dilakukan sebagai wahana memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi dan interpretasi dalam implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai code of ethic, yang kemudian diturunkan dalam tahapan implementasi Standar Program Siaran (SPS) sebagai code of conduct.
"Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama pada bidang penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," ungkapnya.
Dalam artian media penyiaran selain meminjam frekuensi untuk mencari keuntungan namun juga harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.
BACA JUGA:Kabur ke Bogor, DPO Curanmor Ditangkap Team Dhemit
Fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 yang salah satunya dengan menghadirkan Diversity of Content (Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership (Keberagaman Kepemilikan) dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis, internasional.
"Undang-undang No.32/2002 tentang Penyiaran mengamanatkan dua hal teknis dalam mengawasi dunia penyiaran di Indonesia. Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan P3SPS sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan program (Pasal 8 Ayat 2a dan 2b)," terangnya.
Lanjutnya, Kedua, KPI/KPID mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Jadi KPID Lampung mempunyai tugas dan kewajiban untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS.
BACA JUGA:November, Lamban Pancasila akan Diresmikan Ketua DPR RI
"Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelasnya.
Sementara Ketua KPID Budi Jaya melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi oleh proses demokrasi indonesia menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang penyiaran, karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaannya harus besar untuk kepentingan publik. (ded/mlo)