Kabur ke Bogor, DPO Curanmor Ditangkap Team Dhemit

Kabur ke Bogor, DPO Curanmor Ditangkap Team Dhemit

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Dhemit Unit Reserse Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/9) kemarin.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., mengatakan, pelaku DPO pencurian kendaraan bermotor yang inisial TS (27) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesbar. 

Penangkapan pelaku itu juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/521/VII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 25 juli 2022, dengan pelapor MO warga Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah. 

“Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh tersangka bersama dua rekannya, kedua pelaku lainnya yakni BR (42) warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, dan HY (33) warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat telah diamankan lebih dahulu, kini keduanya sudah proses penyerahan ke Kejaksaan (tahap II),” katanya, Rabu (28/9).

BACA JUGA:November, Lamban Pancasila akan Diresmikan Ketua DPR RI

Sementara itu, kata dia, pelaku TS baru berhasil ditangkap di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/7/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, korban/pelapor memarkirkan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Merah Hitam nopol BE 2737 XC, di pinggir jalan depan pemakaman umum durian bungkuk, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten  Pesbar.

“Ketika korban hendak kembali menuju sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan depan pemakaman umum itu, tapi mendapati sepeda motornya  sudah hilang dicuri orang,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk penangkapan DPO pelaku curanmor itu, bermula pada Senin (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi keberadaan DPO. 

Kemudian Tim Dhemit Unit Reskrim dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Harunur Rasyid, S.H, M.H., menuju lokasi keberadaan DPO tersangka yang sedang berada di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA:Itwasda Polda Lampung Audit Kinerja Polsek Jajaran Polres Lampura

Tersangka TS merupakan DPO pelaku Curanmor, serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Merah Hitam nopol BE 2737 XC, beserta BPKB dan STNK sepeda motor itu.

“Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pesisir Tengah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana Tujuh Tahun Penjara,” pungkasnya.

Diketahui, dihari yang sama Team Dhemit Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah itu rencananya juga akan mengamankan satu pelaku DPO tindak pidana pencurian kendaraan bermotor inisial YS, dan pelaku terlebih dahulu telah ditangkap oleh Polsek Citeureup, Polres Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang juga dalam perkara Curanmor, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(yan/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: