Berkas Lengkap, Polres Pesisir Barat Limpahkan Perkara Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Lambar

Berkas Lengkap, Polres Pesisir Barat Limpahkan Perkara Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Lambar

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP, Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan Polres Pesbar melalui Satres Narkoba telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus narkoba dalam keadaan sehat ke Kejari Lambar.

Pelimpahan tersangka itu agar mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 pada Undang-Undang No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata dia.

Dijelaskannya, tiga tersangka itu berinisial AIN (21), HF (38) dan KRN (35) ke Kejari Lambar berikut barang bukti yang diamankan dan proses pelimpahan berjalan aman dan kondusif.

BACA JUGA:Perwakilan Siswa SMA se-Kabupaten Pesisir Barat Ikuti FLS2N-O2SN Tingkat Kabupaten

“Tersangka AIN (21) berhasil diamankan tanggal 07 Februari 2024 di sebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kemudian tersangka HF (38) dan KRN (35) berhasil diamankan Tanggal 28 Februari 2024 di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan,” jelasnya.

Dikatakannya, tersangka HF dan KRN diamankan Pada Rabu 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat dua orang yang mencurigakan seperti tergesa-gesa di SPBU Lintik kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat langsung mengamankan kedua tersangka.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan satu unit handphone merk Vivo Y12s,” terangnya.

Sementara itu, pelaku AIN diamankan di salah satu kontrakan di Pekon Kampung Jawa, Rabu 7 Februari 2024, saat mendatangi kontrakan itu, anggota Satres Narkoba Polres Pesbar berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Masuk TO, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat empat buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca, empat buah sedotan, satu buah gulungan kertas timah, satu buah tutup botol dan satu buah korek gas,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: