MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pencuri rumah kosong ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung. Pelaku beraksi di Jalan Pangeran Antasari Gg. Waru 2 Bandarlampung dengan mengincar rumah korban Evi Sujana saat keadaan kosong.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Denis Arya Putra, S.H., S.I.K., menjelaskan, bahwa tersangka berinisial AS (32) warga Jl. Raden Pemuka Rt 02 Rw 00 Gunung Sula Bandarlampung melakukan pencurian pada rumah kosong pada hari Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. "Sebelumnya tersangka tahu kalau rumahnya kosong karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan pagi hari dan pelaku melakukannya bersama seorang lagi SI yang masih dalam pengejaran," ujarnya Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan naik pagar dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. BACA JUGA:Upacara Peringatan Kemerdekaan RI di Tanggamus Berlangsung KhidmatSelain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka kini ditahan di Polresta Bandarlampung atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ion/mlo)