Medialampung.co.id - Empat orang terduga pelaku penyalah-guna barang haram narkoba di Kotabumi kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura),di dua lokasi dan waktu berbeda pada, Selasa (7/6).
Keempatnya yakni FES (32) warga jalan lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, SH, MH., mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., SIK., MIK., pada Kamis (9/6). Made mengatakan, bermula dari penangkapan terduga FES di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi hari Selasa (7/6) pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisa pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya Hasil pengembangan, selanjutnya pada pukul 14.30 WIB kembali dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku lainnya masing-masing BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi, NSR (25) warga Jalan Melati Desa Candimas Kec Abung Selatan dan AZ (28) juga warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, TKP di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan."Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(adk/ozy/mlo)