Aturan Baru SPMB 2025: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Aturan Baru SPMB 2025: Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

Ist anak sekolah dasar--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi menetapkan aturan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah dibolehkannya anak di bawah usia 7 tahun untuk mendaftar sebagai siswa kelas 1 Sekolah Dasar (SD). 

Meskipun demikian, penerimaan tetap mengacu pada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Prioritas Usia dan Ketentuan Pengecualian. 

BACA JUGA:RI Terancam Jadi Korban Perang India-Pakistan, Ini Dampaknya bagi Ekspor Tambang

BACA JUGA:Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dapat Sanksi Ini

Secara umum, prioritas utama penerimaan siswa kelas 1 SD diberikan kepada anak-anak yang telah berusia 7 tahun. 

Namun, anak-anak yang berusia lebih muda tetap memiliki peluang untuk diterima, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Pendaftaran Anak di Bawah 7 Tahun:

1.Berusia 6 Tahun pada 1 Juli 2025.

Anak minimal harus berusia 6 tahun per 1 Juli 2025. Usia ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

BACA JUGA:Realisasi Pendapatan Daerah Lampung Hingga 10 Mei 2025 Capai Rp2, 2 Triliun

BACA JUGA:WorldCoin Himpun 500 Ribu Data Retina di Indonesia, Pemerintah Lakukan Evaluasi Ketat

2.Khusus Anak Usia 5 Tahun 6 Bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: