Dua Pelaku Sabu di Kotabumi Diamankan Sat Narkoba Lampung Utara

Dua Pelaku Sabu di Kotabumi Diamankan Sat Narkoba Lampung Utara

DN dan HS diciduk Polisi saat bawa sabu di Kotabumi-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan secara intensif oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Utara. 

Kali ini, dua warga asal Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (42) dan HS (34). 

Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara beruntun oleh petugas pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, 15 Juni 2025.

BACA JUGA:Belasan Pelajar SMP Tawuran di Sukarame, 5 Orang Bawa Senjata Tajam

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan pengedar sabu.

"Petugas awalnya menangkap tersangka DN di pinggir Jalan Pahlawan, Tanjung Senang. Dari tangan DN, kami menyita satu paket sabu sebagai barang bukti," terang AKP Ahmad Mardiansyah.

Tidak berhenti di situ, tim Sat Narkoba kembali bergerak dan berhasil meringkus tersangka kedua, HS, yang sedang berada di pinggir Jalan Ks. Tambun, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.

"Dari HS, petugas mengamankan satu paket sabu serta kertas alumunium foil yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba," jelasnya.

BACA JUGA:SPBU Bernah Klarifikasi Dugaan Pertamax Oplosan, Tegaskan Ikuti Standar Pertamina

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: