Soal Penutupan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Klaim Pengelolaan Sudah Sesuai Aturan
Soal Penutupan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Klaim Pengelolaan Sudah Sesuai Aturan--
BACA JUGA:Bhayangkari Berikan Dukungan Moral dan Tali Asih kepada Personil Pos Pam Nataru di Bandar Lampung
Adapun aturan yang dilanggar diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku," Ungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif.
Ia mengatakan sampah di TPA Bakung tidak dikelola dengan baik dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Situasi ini bukan hanya gagal menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menciptakan pencemaran yang lebih mahal untuk dipulihkan," jelasnya.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Gasak Mobil dalam Waktu Kurang dari Dua Menit
Ia juga menambahkan bahwa TPA Bakung akan berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia juga mengatakan akan sangat memungkinkan TPA Bakung ditutup jika masalahnya terus berlanjut.
"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengevaluasi dan memberikan solusi terhadap masalah ini,"Jelasnya.
Ia mengatakan telah mendapatkan cukup bukti untuk membawa masalah TPA Bakung ke ranah hukum.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman di Bandar Lampung
"Artinya harus ada yang tersangka. Ini serius karena masyarakat meminta kita tentunya untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia," Tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: