Opsen Pajak PKB dan BBNKB Akan Langsung Masuk Kas Daerah

Opsen Pajak PKB dan BBNKB Akan Langsung Masuk Kas Daerah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumumkan bahwa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung masuk ke kas daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat membuka acara sosialisasi opsen pajak PKB dan BBNKB kepada para camat dan lurah se-Kota Bandar Lampung.
“Pada tahun 2025 nanti, bagi hasil pajak kendaraan akan langsung masuk ke kas Kota Bandar Lampung, termasuk opsen PKB dan BBNKB,” ujar Eva Dwiana, Kamis 19 Desember 2024.
Wali Kota Eva Dwiana menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan PAD. Ia optimistis kebijakan tersebut dapat memberikan kontribusi hingga Rp 150 miliar per tahun atau bahkan lebih.
BACA JUGA:Hampir Rampung, JPO Siger Milenial Akan Diresmikan Malam Tahun Baru
“Tentu ini adalah harapan kita bersama untuk membantu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang HKPD, opsen PKB dan BBNKB merupakan tambahan pajak dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 66% dari pajak terutang. Opsen ini dirancang untuk mengoptimalkan kas pemerintah daerah guna mendukung berbagai program pembangunan.
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Eva Dwiana meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Kami meminta Bapenda untuk memanfaatkan berbagai media dalam menyampaikan informasi ini secara detail kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih antusias dalam membayar pajak, karena ini untuk kemajuan Kota Bandar Lampung,” tegas Eva Dwiana.
BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Dinkes Bandar Lampung Imbau Waspada DBD
Selain Bapenda, para camat dan lurah yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut diminta untuk turut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, penerapan opsen ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di Kota Bandar Lampung,” tutup Eva Dwiana.
Penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB ini akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan diri dan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: