Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Bandar Lampung Tidak Larang Penggunaan Kembang Api

Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Bandar Lampung Tidak Larang Penggunaan Kembang Api

Saat Malam Tahun Baru, Pemkot Bandar Lampung Tidak Larang Penggunaan Kembang Api--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga saat ini belum mengeluarkan larangan terkait penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun baru 2024/2025 di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Ia menyebutkan bahwa penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun baru masih diperbolehkan.

"Untuk larangan pembakaran kembang api pada malam pergantian tahun nanti belum ada dari pusat. Kalau untuk kembang api, tidak ada masalah," ujarnya, Senin, 23 Desember 2024.

Namun, Eva Dwiana menegaskan bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk penggunaan petasan atau mercon, yang dianggap berbahaya.

BACA JUGA:Warga Sukarame Desak Dinas PU Kota Bandar Lampung Segera Perbaiki Jalan Rusak di Haji Madang

"Petasan atau mercon itu yang bermasalah. Semua nanti bisa kaget, dan bahayanya kalau mengenai orang. Jadi, menurut kami, silahkan saja menggunakan kembang api, tapi jangan petasan atau mercon," jelasnya.

Meski demikian, Eva menambahkan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat jika ada instruksi terkait larangan kembang api.

"Tapi kalau ada instruksi dari pusat yang melarang, ya mohon maaf, kita akan mengikuti aturan tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: