Soal Penutupan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Klaim Pengelolaan Sudah Sesuai Aturan
Soal Penutupan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Klaim Pengelolaan Sudah Sesuai Aturan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim bahwa pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menanggapi penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPA tersebut.
“Sebenarnya kami juga tidak mengerti mengapa ada pemasangan plang seperti ini. Padahal, Pemkot Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal mungkin. Entah dimana kesalahannya, kami belum tahu. Pengelolaan TPA Bakung ini sudah berjalan sejak 1994,” ujar Eva Dwiana, Minggu 29 Desember 2024.
Eva menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah. Namun, ia mempertanyakan kurangnya informasi yang diterima sebelum penyegelan dilakukan.
BACA JUGA:Langgar Aturan TPA Bakung Disegel Menteri Lingkungan Hidup
“Kami akan dipanggil oleh penyidik untuk mengetahui masalahnya. Kalau memang ada kesalahan, mengapa tidak diinformasikan sejak awal? Padahal komunikasi dengan pemerintah pusat sudah sering dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eva menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menangani pengelolaan sampah, termasuk mencoba menarik investasi dari berbagai pihak. Sayangnya, usaha tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Tentu dari kami akan terus berupaya agar pengelolaan sampah dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Kami juga telah mencoba menggandeng banyak investor, tetapi hasilnya nihil. Jika pemerintah pusat memiliki cara yang lebih efektif untuk pengelolaan sampah, tentu kami akan mendukung,”tambahnya.
Eva menegaskan bahwa meskipun ada penyegelan, Pemkot Bandar Lampung tetap siap bekerja sama dan mengikuti arahan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Divre IV Tanjung Karang Ingatkan Aturan Bagasi Kereta Api
“Untuk saat ini, aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.
Diberitakan pada sebelumnya. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Alasan penyegelan ini karena memang tidak memiliki standar lingkungan hidup dan melanggar peraturan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat di lokasi pada Sabtu 28 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: