Setelah Dilakukan Penyegelan, Aktivitas di TPA Bakung Masih Berjalan Normal

Setelah Dilakukan Penyegelan, Aktivitas di TPA Bakung Masih Berjalan Normal

Setelah Dilakukan Penyegelan, Aktivitas di TPA Bakung Masih Berjalan Normal--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasca penyegelan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, pada Sabtu, 27 Desember 2024, aktivitas di lokasi tersebut masih berjalan seperti biasa.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 2 Januari 2025, TPA yang berlokasi di Kecamatan Teluk Betung Barat tetap beroperasi normal. 

Terlihat juga Truk-truk pengangkut sampah masih melakukan antrian untuk masuk ke area pembuangan.

Pasca dilakukan penyegelan, sempat ada Badan Intelijen Negara (BIN) turut melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:Tahun 2025 PJS Menuju Masa Depan Cemerlang

 

“Sampai BIN juga ke sini, mereka berada di lokasi hingga pukul satu malam untuk melihat kondisi sebenarnya karena sebelumnya sempat membuat heboh,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Veny Debialesti, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah tindak lanjut pasca penyegelan tersebut.

“Kami sudah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk membicarakan langkah-langkah yang akan diambil sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, salah satunya menerapkan metode control landfill,” ujarnya.

Menurut Veny, metode control landfill melibatkan proses pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menutupnya dengan lapisan tanah.

BACA JUGA:Diduga Hilang Kendali, Pria di Bandar Lampung Tewas di Selokan

“Ada beberapa hal yang kami lakukan, termasuk memetakan kondisi kesehatan masyarakat dan kualitas air di sekitar lokasi. Saat ini, kami fokus pada percepatan pengadaan alat berat seperti buldozer untuk mendukung proses tersebut,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung diberi tenggat waktu satu bulan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: