Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan

Polresta Bandar Lampung kabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum guru pelaku pencabulan dengan jaminan uang senilai Rp50 juta dan SHM milik kakak tersangka--

BACA JUGA:Dinas Sosial Lampung Utara Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang," kata kasat.

Atas perbuatannya, FZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Kukuhkan Struktur Pengurus Komite Olahraga Polri

Meski telah mengajukan penangguhan dikecualikan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.

Pihak kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini atau paling lambat besok. 

Proses hukum terhadap FZ akan dilanjutkan dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: