Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Tidak Bisa Lagi Mendapatkan LPG 3 Kg
![Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Tidak Bisa Lagi Mendapatkan LPG 3 Kg](https://medialampung.disway.id/upload/8b8e1cf12b0c1959e3be4640eeebc3e9.jpg)
ILUSTRASI: Kementerian ESDM menata kembali mata rantai distribusi LPG 3 kg--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, khususnya LPG 3 Kg.
Berdasarkan kebijakan ini, pengecer tidak lagi dapat memperoleh LPG 3 Kg dari Pertamina.
Sebagai gantinya, pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan melalui agen resmi milik Pertamina.
Kebijakan penataan mata rantai ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran dan dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:Peluang Indonesia Ditengah Perang AI ChatGPT vs DeepSeek
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mendorong pengecer LPG yang selama ini berperan sebagai penjual grosir untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi.
Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan harus mendaftarkan kegiatan usahanya melalui Online Single Submission (OSS) dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan cara ini, mata rantai distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih singkat dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul akibat distribusi LPG 3 Kg yang kurang efisien.
BACA JUGA:Samsudin Berharap Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal Melanjutkan Pembangunan Kota Baru
Salah satu dampaknya adalah adanya ketidakadilan dalam harga yang dibayar oleh masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa harga LPG 3 Kg yang dibeli oleh masyarakat saat ini masih lebih murah dibandingkan harga jual seharusnya.
Harga eceran LPG 3 Kg saat ini dibanderol sebesar Rp 12.750 per tabung. Namun, harga yang seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung, dengan selisih Rp 30.000 yang ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi.
Dalam laporan terbaru, Sri Mulyani menjelaskan bahwa subsidi untuk LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun, dengan 40,3 juta pelanggan yang menerima manfaat subsidi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: