Warga Gunung Sari Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor di Bandar Lampung
Warga Gunung Sari Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor di Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (24) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
RP, warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap petugas pada Minggu 26 Januari 2025 dini hari di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat. Selain menangkap RP, polisi juga tengah memburu rekannya, GN, yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil kami tangkap dan saat ini sudah kami tahan,” ujar Kompol Enrico, Selasa 28 Januari 2025.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Burung di Bakauheni
Menurut Enrico, kelompok ini sering mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman atau teras rumah. RP mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali, yaitu di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, pada Desember 2024, dan di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, pada Kamis 23 Januari 2025.
“Kawanan ini biasanya beraksi pada malam hari hingga menjelang subuh,” jelas Enrico.
Dalam aksinya, RP berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga milik korban, sedangkan GN bertugas memantau situasi di lokasi.
“Sepeda motor curian dibawa kabur dengan cara di-step. Setelah sampai di lokasi yang dianggap aman, baru sepeda motor tersebut dihidupkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Polres Lamsel Gagalkan Penyeludupan 444 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni
RP mengaku motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp 5 juta. GN bertugas menjual kendaraan curian tersebut di wilayah Tegineneng, Pesawaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu jaket hijau, dan satu topi yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Enrico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: