Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan

Polresta Bandar Lampung kabulkan permohonan penangguhan penahanan oknum guru pelaku pencabulan dengan jaminan uang senilai Rp50 juta dan SHM milik kakak tersangka--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menetapkan FZ (27) sebagai tersangka.

Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.

“Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” ungkap Hendrik, Kamis (31 Oktober 2024).

BACA JUGA:Resmikan Kantor Sekretariat Baru Grib Jaya PAC Jatiagung Santuni Anak Yatim-piatu

Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah.

Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali,” tambah Hendrik.

Tersangka berinisial FZ saat ini menjalani penangguhan terpencil. 

BACA JUGA:Dapatkan Item Langka dan Diamond GRATIS dengan Kode Redeem FF 2 November 2024

Penangguhan ini disetujui oleh pihak kepolisian setelah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

Penangguhan dipilih ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan, ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Merujuk pada Pasal 21 KUHAP, Penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Namun, pasal ini memuat, di mana tersangka bisa ditahan meskipun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penyerahan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: