Diduga Serobot Lahan, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
![Diduga Serobot Lahan, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi](https://medialampung.disway.id/upload/d92880b3f111623162e920c692f69a6f.jpg)
Sri Mardiana Sulistyowati Saat menujungkan bukti berupa sertifikat hak milik tanah--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sri Mardiana Sulistyowati (40), warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Lampung Utara pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Laporan ini dibuat karena tanah seluas 3,5 hektare miliknya diduga telah diserobot oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara berinisial HS.
Laporan Sri Mardiana tercatat dalam surat dengan nomor STTLP/B/512/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Oktober 2024.
Menurut Sri Mardiana, kejadian penyerobotan tanah di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Sebanyak 22 Kafilah Provinsi Lampung Akan Ikuti MTQ Korpri Tingkat Nasional di Palangkaraya
Oknum HS diduga menguasai dan menanami lahan seluas 35.067 meter persegi dengan tanaman sawit tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.
Sri Mardiana menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hak milik sah keluarganya.
"Saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 765 yang telah disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara pada 15 April 2015," ungkapnya ketika diwawancarai di kediamannya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Meski sudah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dengan kepala desa setempat, upaya tersebut gagal.
BACA JUGA:Nikmati Sabu dipos Satpam ,Tiga Pria Diamankan Polsek Katibung
Lebih lanjut, Sri Mardiana menjelaskan bahwa lahan keluarganya awalnya seluas 11,5 hektare, namun sebagian seluas 8 hektare sudah dijual kepada HS dan telah mendapatkan pemecahan sertifikat dari BPN.
"Namun, sisa lahan milik saya yang 3,5 hektare kok ditanami sawit oleh HS tanpa izin," tambahnya.
Keluarga Sri Mardiana akhirnya melaporkan HS ke Polres Lampung Utara karena merasa hak mereka telah dilanggar.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan atas ketidakadilan yang kami alami," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: