Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat dan Pemerkosaan, 5 Tersangka Diamankan

Konferensi Pers hasil ungkap kasus Polres Lampung Utara--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) dan pemerkosaan.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat (14 Februari 2025), mengungkapkan bahwa empat tersangka kasus curat yang diamankan adalah BD (30), FAI (33), DM (45), dan FH (20).
Selain itu, satu tersangka lainnya terlibat dalam kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa tahun lalu.
BACA JUGA:Pasca Penertiban, Polisi Lakukan Pengamanan di Lahan Sukarame Baru
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi
- Uang tunai sebesar Rp129.162.000
- Beberapa barang lainnya, termasuk sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz
BACA JUGA:Rahmawati Herdian Bersama BGN Lakukan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
“Total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp129.162.000, serta beberapa barang lainnya seperti sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), termasuk di Rumah Sakit Handayani, Kecamatan Abung Selatan, serta Kecamatan Bukit Kemuning, tempat kejadian kasus pemerkosaan yang terjadi beberapa tahun lalu.
Salah satu kejadian menonjol terjadi di halaman Rumah Sakit Handayani, Kelurahan Tanjung Harapan.
Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku curat, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: