Kasus PNS Kominfo Lampung Utara Absen Dua Tahun Belum Ada Kejelasan

ILUSTRASI: PNS Dinas Kominfo Lampung Utara 2 tahun absen--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara pada 20 Februari mendatang, kasus salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen selama dua tahun masih belum menemukan titik terang.
Hingga kini, surat rekomendasi terkait kasus tersebut belum dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Inspektorat Lampung Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pj Bupati Lampung Utara tampaknya masih saling lempar tanggung jawab terkait penyelesaian kasus ini.
Kondisi ini memperlihatkan kurangnya koordinasi antara instansi yang bertanggung jawab terhadap disiplin aparatur sipil negara.
BACA JUGA:Kadisdikbud Lampung Lantik 57 Kepala SMAN dan SMKN, Ini Rinciannya
Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, ketika dikonfirmasi pada Rabu (15 Januari 2025), menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kita masih menunggu rekomendasi dan keputusan dari BKPSDM,” jelas Gunaido.
Ia juga menambahkan bahwa menangani kasus tersebut dianggap tidak perlu lagi. “Untuk apa lagi ngurusin itu, kasihan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, ketika dikonfirmasi pada Rabu (18 Desember 2024), menyatakan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini berada di tangan Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara.
BACA JUGA:Truk Fuso Nyaris Terjun ke Jurang di Kawasan Rest Area Sumber Jaya
“Itu merupakan kewenangan Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara. Bukan BKPSDM yang mengeluarkan rekomendasi,” tegas Martahan.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi dari Dinas Kominfo serta Pj Bupati Lampung Utara untuk dapat menindaklanjuti kasus ini.
Menurut Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al Rasyid, rekomendasi tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menunggu rekomendasi dari pejabat Lampung Utara dan Dinas Kominfo. Jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah dikoreksi, tentu kami siap menindaklanjuti,” kata Ridho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: