Merasa Dirugikan, Warga Tutup Akses Masuk PLTMH Way Besai

Merasa Dirugikan, Warga Tutup Akses Masuk PLTMH Way Besai

Pemblokiran jalan masuk menuju PLTMH Way Besai oleh warga yang dirugikan dalam pembebasan lahan dari pihak PT Adimitra-Foto Dok-

PT Adimitra menyanggupi untuk mengganti rugi sesuai dengan ukuran tersebut dan pengukuran harus disaksikan unsur pemerintah Kecamatan dan Pekon. 

BACA JUGA:Pelamar Hanya Dapat Melamar Satu Jenis Pengadaan ASN

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Raih Penghargaan Inisiator RAN PE Awards 2024

Tetapi apabila setelah pengukuran ulang oleh BPN tidak sama dengan ukuran yang dilakukan oleh tim keluarga Sukmawati  maka harus setuju dengan ukuran yg dilakukan oleh BPN dan pihak PT Adimitra tetap akan mengganti rugi.

Soal persyaratan dimaksud, hingga saat ini masih dilakukan upaya koordinasi untuk melaksanakan pengukuran ulang bersama oleh BPN, yang belum bisa ditentukan kapan pelaksanaan pengukurannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: