Sengketa Pilkada Pesawaran: KPU dan Bawaslu Sebut Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat

Sengketa Pilkada Pesawaran: KPU dan Bawaslu Sebut Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat

Dalam sidang perkara sengketa Pilkada Pesawaran, KPU dan Bawaslu kompak menyebutkan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma telah memenuhi syarat--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Yormel, mendalilkan bahwa pencalonan Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 atas nama Aries Sandi Darma telah memenuhi syarat. 

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 20 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Yormel menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari seseorang bernama Sumarah berkenaan dengan ijazah Aries, Bawaslu menerbitkan rekomendasi berupa melakukan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan ijazah pendidikan terakhir sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat Calon Bupati Kabupaten Pesawaran atas nama Aries yang kemudian setelah adanya rekomendasi tersebut Termohon melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Diduga Dimangsa Harimau, Seorang Pria di Lampung Barat Tewas Mengenaskan

Hasil dari klarifikasi tersebut menurut Yormel, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan surat keterangan pengganti ijazah telah sesuai dengan Permendikbud 29/2014.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melampirkan surat tersebut dengan tanda bukti kehilangan barang atau surat yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung,” jelas Yormel dalam persidangan.

Yormel menjelaskan, klarifikasi perihal ijazah tersebut hanya dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tanpa melakukan ke sekolah. 

Hal ini dikarenakan Aries bukan lulusan dari SMA, melainkan mengikuti penyetaraan paket C. Bahkan, ijazah Aries bentuknya adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Lampung Selatan Apresiasi Pelayanan Rumah Sakit Airan Raya

Hasil dari klarifikasi ijazah tersebut, Termohon menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan kemudian Termohon bersama Bawaslu menetapkan bahwa Aries memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran. 

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon Nomor 1635 Tahun 2024.

Sementara itu, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah mendalilkan bahwa Pemohon banyak menyembunyikan fakta-fakta hukum dan memutarbalikkan fakta-fakta hukum dalam dalil-dalil permohonannya, termasuk dalam ihwal ijazah Aries. 

Mario menyebutkan bahwa Aries adalah benar pemilik ijazah paket penyetaraan ujian persamaan SMA Negeri 1 Bandar Lampung Tahun pelajaran 1995.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: