Merasa Dirugikan, Warga Tutup Akses Masuk PLTMH Way Besai

Merasa Dirugikan, Warga Tutup Akses Masuk PLTMH Way Besai

Pemblokiran jalan masuk menuju PLTMH Way Besai oleh warga yang dirugikan dalam pembebasan lahan dari pihak PT Adimitra-Foto Dok-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Merasa dirugikan terhadap pembebasan lahan yakni akses (jalur) menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) 2x3 Mega Watt, Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, keluarga Sukmawati binti Alm Erlan warga Pekon Way Petai memutuskan untuk menutup akses jalan, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Dikonfirmasi Peratin Way Petai Sutan Sahril membenarkan terkait kejadian tersebut, dimana menurutnya aksi itu terjadi lantaran luas lahan yang sebelumnya disepakati, namun pada kenyataannya lebih luas. 

Dijelaskan, sebagai pemerintah pekon, pihaknya telah berupaya menjembatani untuk dilakukan musyawarah antar warga dengan pihak PT Adi Mitra. Hanya saja saat warga menyetujui justru pihak perusahaan yang tidak hadir.

"Perihal adanya penutupan tersebut tentunya itu sudah menjadi hak masyarakat karena memang mereka yang memiliki persengketaan kami pemerintah pekon hanya berupaya menjembatani, dan warga berharap dalam penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan prosedur awal, musyawarah bersama aparat pekon," tegasnya. 

BACA JUGA:Memeriahkan HUT RI Ke-79, Pekon Pahayu Jaya Tampilkan Kesenian Reog

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,  tentang penutupan akses jalan Pekon Way petai menuju PLTMH  oleh keluarga  Sukmawati. 

Sehubungan dari kejadian tersebut pihak humas PLTMH langsung menuju lokasi penutupan akses jalan tersebut dan melakukan Koordinasi serta mediasi kepada Sukmawati. Namun tidak menemui kesepakatan antara kedua belah pihak.

Permasalahan sengketa pembebasan lahan  terkait pengukuran akses jalan pihak PLTMH mengklaim  bahwa ukuran lahan milik alm Erlan yang terkena akses jalan adalah kurang lebih 96 m² dan PT Adimitra menyanggupi untuk membayar ganti rugi sesuai  kelebihan ukuran tersebut.

Akan tetapi Sukma Wati tidak menerima atas ukuran kelebihan yang di Klaim oleh PT.Adimitra seluas 96 m² bahwa itu tidak benar. 

BACA JUGA: Fahrizal Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Lampung

BACA JUGA:Fraksi DPRD Lampung Minta Pemprov Maksimalkan APBD, Berikut Rinciannya

Pihak Sukmawati beserta tim keluarga bersikukuh dan sudah mengukur sendiri bahwa ukurannya adalah seluas 605 m².

Adapun Permintaan PT.Adimitra selaku pengembang PLTMH Way Besai dikarenakan mediasi secara kekeluargaan tidak menemui kesepakatan maka untuk dilakukan pengukuran ulang bersama oleh BPN Lampung Barat karena ukuran yang dilakukan oleh pihak Fatmawati sangat jauh berbeda dengan ukuran yang diukur oleh PT.Adimitra.

Kemudian, apabila pada saat pengukuran ulang  bersama yang dihadiri kedua belah pihak ukuran melebihi yang diukur oleh BPN.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: