Belum Dapat Surat Izin, Disperkim Bandar Lampung Hentikan Penggalian Kabel FO Milik Telkom
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Febrianto--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penggalian Kabel Fiber Optik (FO) milik Telkom yang dilakukan di sepanjang Jalan Untung Suropati ke arah R.A Basyid Labuhan Dalam, telah dihentikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung pada Kamis, 25 Juli 2024.
Pemberhentian penggalian kabel fiber optik tersebut karena pihak Telkom belum mengantongi izin dari Disperkim Kota Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung Yusnadi Febrianto saat ditemui di ruangan kerjanya dan menegaskan kepada pihak Telkom agar segera menghentikan penggalian tersebut.
"Sekarang masih kita berhentikan karena belum memiliki surat izin dari Pemkot Bandar Lampung," ucap Yusnadi Febrianto.
BACA JUGA:Segera Cek SIKS-NG..!! Saldo Masuk Rp 400 Ribu di KKS Hari Ini
Dikatakannya, meminta pihak provider untuk menunggu dulu sampai surat izin dikeluarkan untuk kemudian bisa melanjutkan galian.
"Mereka belum boleh melanjutkan pekerjaan ini sebelum kita berikan surat izinnya," katanya.
Ia pun menyesalkan atas tindakan pihak Telkom yang tetap melakukan penggalian meskipun tanpa adanya surat izin.
"Karena kita tidak pernah menghalangi pembangunan, apalagi para investor yang ingin gabung ke kita sesuai dengan pesan dan amanah dari ibu Wali Kota Bandar Lampung," kata dia.
BACA JUGA:Wali Kota Bersama Polresta Bandar Lampung Bentuk Satgas Retinda dan Judol
"Tetapi semua harus mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,"tambahnya.
Dijelaskannya setelah pihaknya memberikan izin, barulah pihak Telkom bisa melanjutkan penggalian tersebut.
"Setelah diberikan izin tidak apa-apa untuk dilanjutkan lagi, untuk mengurus surat izin juga tidak lama hanya menunggu beberapa hari sudah jadi,"pungkasnya.
BACA JUGA:6 Pelajar Diamankan Polisi Pasca Aksi Tawuran di Bandar Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: