Disperkim Kota Bandar Lampung Keluarkan Tiga Izin Pembangunan Perumahan

Disperkim Kota Bandar Lampung Keluarkan Tiga Izin Pembangunan Perumahan

Keluarkan Tiga Izin Pembangunan Perumahan di Kota Bandar Lampung--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari periode Januari hingga Agustus 2024, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mencatat hanya tiga izin perumahan baru yang sudah dikeluarkan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi Febrianto, mengungkapkan bahwa meskipun banyak pihak yang telah mengajukan permohonan untuk pembangunan perumahan baru, hanya tiga perumahan yang izinnya disetujui oleh pihaknya.

"Pengajuan izin memang sudah banyak, tetapi hingga saat ini, hanya ada tiga perumahan yang izinnya telah kami keluarkan. Lokasinya berada di Kemiling, Tanjung Baru Timur (TbT), dan satu lagi saya lupa lokasinya," ujar Yusnadi pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Yusnadi menambahkan, izin pembangunan hanya bisa dikeluarkan jika syarat-syarat yang diajukan telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:KSKP Pelabuhan Bakauheni Amankan Pelaku Pencurian Diatas Kapal

Disperkim Bandar Lampung selalu terbuka untuk menerima investasi, termasuk dalam hal mempermudah proses perizinan perumahan, asalkan sesuai dengan penataan ruang yang ada.

"Kami menolak satu pengajuan izin karena wilayah pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi tata ruang, misalnya pada area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau kawasan resapan air," jelasnya.

Saat ditanya mengenai jenis perumahan yang telah mendapatkan izin dari Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah itu perumahan komersial atau KPR.

"Saya tidak tahu persis, yang jelas izin yang kami terima adalah untuk pembangunan perumahan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: