Dugaan Petugas PKD di Kecamatan Pagar Dewa Pengurus Parpol Menguat dengan Temuan Foto dan SIPOL

Dugaan Petugas PKD di Kecamatan Pagar Dewa Pengurus Parpol Menguat dengan Temuan Foto dan SIPOL

--

BACA JUGA:Pickup Bermuatan Tabung Gas LPG Seruduk Rumah Makan di Pajar Bulan

Sebelumnya terendus dalam pengangkatan anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 oleh Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, ada yang terindikasi sebagai pengurus partai politik. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait peraturan dan syarat yang ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa merekomendasikan dan bahkan pada Minggu, 2 Juni telah melantik anggota PKD.

Disinyalir di antara 10 anggota PKD yang telah ditetapkan dengan Nomor Pengumuman 028/KP 01 00/K LA-01-10/5/2024, ada satu oknum yang terindikasi kuat juga sebagai pengurus salah satu partai politik.

BACA JUGA:Dishub Pesisir Barat Usulkan Trayek Damri Pasar Krui-Lemong

Selain itu, ada yang pernah terlibat korupsi Dana Desa (DD) sebagai mantan aparatur pekon.

Ketua Panwascam Pagar Dewa Agung Adi Kuncoro, menyampaikan perihal adanya PKD yang juga pengurus parpol, disebutkannya yang bersangkutan telah mengklarifikasi dengan surat pernyataan bahwa tidak membenarkan jika bersangkutan pengurus salah satu parpol. 

Kalaupun ada namanya di dalam pengurus parpol tersebut itu pencatutan nama dan identitas. 

Hal itu juga telah dikuatkan dari surat pernyataan parpol. 

BACA JUGA:Polres-Pemkab Pesisir Barat Cek Kendaraan Angkutan Jamaah Haji 2024

Sementara itu, mengenai isu money politics pada saat Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Ketua Panwascam Pagar Dewa menyatakan bahwa tidak ada anggota PKD yang dilantik yang terlibat dalam hal tersebut

Selain itu terkait adanya anggota PKD yang merupakan mantan aparatur pekon yang tersandung masalah penggelapan Dana Desa (DD). 

Diakui Ketua Panwascam selama ini belum pernah mendengar masalah tersebut, bahkan sebelumnya pihak panwas telah membuka pengaduan masyarakat jika ada yang keberatan dan pelanggaran namun tidak ada laporan keberatan yang masuk hingga penetapan dan pelantikan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: