Dugaan Petugas PKD di Kecamatan Pagar Dewa Pengurus Parpol Menguat dengan Temuan Foto dan SIPOL

Dugaan Petugas PKD di Kecamatan Pagar Dewa Pengurus Parpol Menguat dengan Temuan Foto dan SIPOL

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti indikasi salah satu Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) inisial RD merupakan pengurus Partai Politik (Parpol) semakin menguat.

Meskipun Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa Agung Adi Kuncoro telah memberikan klarifikasi jika yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan pencatatan nama dan identitas yang berkaitan.

Bukti yang menguatkan jika RD Pengurus partai selain terdaftar dalam SIPOL adanya juga dokumentasi  foto, RD  mengikuti kegiatan parpol mengenakan atribut parpol.

Dikatakan sumber yang dapat dipertanggung jawabkan informasinya, secara logika jika tidak ada kaitan dengan parpol tersebut tidak mungkin pengurus parpol dapat kecolongan adanya pihak luar yang terdaftar sebagai pengurus parpol di data SIPOL dan mengenakan baju partai di kegiatan partai. 

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Lampung Utara Gelar Donor Darah

Namun, terkait sanggahan tidak terdaftarnya dalam pengurusan resmi partai, dengan RD telah melampirkan surat pernyataan hal itu merupakan langkah yang wajar dan dapat saja dilakukan perubahan untuk menghilangkan identitas kepartaian.

"Dalam hal ini kami menginformasikan bukan karena tidak senang atau ada unsur lain, namun jelas dalam syarat yang ditentukan ada beberapa poin syarat yang harus diikuti seperti pada poin 2. Pada Surat Pernyataan Pendaftaran  Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar," ungkapnya.


Anggota PKD Pilkada 2024 di Kecamatan Pagar Dewa yang baru dilantik masih terdaftar sebagai pengurus partai politik--

Hal ini kata dia menggambarkan seakan-akan di Kecamatan Pagar Dewa khususnya,  kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang layak menempati tugas sebagai PKD tanpa memiliki  latar belakang yang menyalahi ketentuan persyaratan pendaftaran.

"Kita berpikir sederhana saja dan kita contohkan anak kecil, tidak mungkin dia mengenakan seragam satu sekolah dalam acara formal sekolah itu jika dia bukan siswanya," kata dia. 

BACA JUGA:Perbaiki Saluran Irigasi, BPP-Warga Karya Penggawa Gotong Royong

Dan kalaupun itu statusnya hanya masyarakat biasa apa mungkin mendapatkan seragam  partai, jika baju yang dikenakan bentuk bantuan pada umum sifatnya hanya kaos ataupun topi. 

"Jika masyarakat yang dibodohi oke lah, karena meski pada kenyataannya masyarakat tidak terlalu bodoh melainkan karena masyarakat umum tidak mau ambil pusing, tapi jika indikasi ini benar adanya  terkesan membodohi panitia penerima PKD, pertanyaannya apa mungkin setengah itu panitianya," keluh pihaknya. 

Karena itu diharapkan kepada institusi  yang berkompeten melakukan evaluasi mendalam terhadap indikasi yang terjadi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menjadi pemicu terjadinya pelanggaran jujur dan adil (jurdil) proses Pemilukada hanya karena kepentingan sepihak atau golongan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: