Lampu Hijau dari KPU, Pasangan Dawam-Ketut Bisa Ikut Pilkada Lampung Timur 2024

Lampu Hijau dari KPU, Pasangan Dawam-Ketut Bisa Ikut Pilkada Lampung Timur 2024

Dawam-Ketut dipastikan bisa kembali mendaftar dalam Pilkada Lampung Timur 2024--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar baik menghampiri pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Setelah sempat dinyatakan tidak lolos saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, kini mereka dipastikan bisa kembali berpartisipasi dalam Pilkada Lampung Timur 2024.

KPU RI telah mengeluarkan surat dengan nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang memberikan lampu hijau bagi pasangan ini untuk mendaftar ulang.

Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, menyampaikan bahwa surat terbaru dari KPU RI ini merevisi Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024, yang sebelumnya menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan tersebut oleh KPU Lampung Timur.

“Dengan adanya surat terbaru dari KPU ini mengakomodir pendaftar di kabupaten yang hanya memiliki calon tunggal alias lawan kotak kosong seperti di kabupaten Lampung Timur ini,” kata Handoko.

Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dijadwalkan kembali mengunjungi KPU Kabupaten Lampung Timur hari ini untuk mendaftar ulang dan memastikan keikutsertaan mereka dalam kontestasi Pilkada 2024.

Kehadiran mereka di panggung Pilkada kali ini tentu akan membawa harapan baru bagi masyarakat Lampung Timur yang mendukung mereka.

Dengan perkembangan terbaru ini, pasangan Dawam-Ketut siap melanjutkan perjuangan mereka dan kembali bertarung dalam Pilkada Lampung Timur 2024.

Tentunya, ini menjadi momentum penting bagi para pendukungnya yang telah menantikan kepastian ini.

---

5 Tag SEO:

 

 

5 Long-Tail Keyword:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: