Nekat Buat Laporan Palsu, Remaja Bandar Lampung Ini Diamankan Polisi
AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - AR (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor.
Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR (30) mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis (25/7/2024) dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
BACA JUGA:Menyala REI BRI Property Expo 2024 di Lampung: Upaya Mempromosikan Proyek Properti kepada Masyarakat
“Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)," kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).
AR (30) sendiri mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang.
“Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR (30) dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya," jelas Rohmawan.
Melihat banyak kejanggalan, Polisi kembali memanggil AR (30) untuk dilakukan interogasi, pada Jumat (26/7/2024) sore dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi
“Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah,” kata M. Rohmawan.
AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya.
Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR (30) dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: