Ngaku Jadi Korban Curas, Pemuda Warga Kampung Jaya Malah Ditangkap Polsek Banjar Agung

Ngaku Jadi Korban Curas, Pemuda Warga Kampung Jaya Malah Ditangkap Polsek Banjar Agung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang telah memberikan laporan palsu dengan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.20 WIB.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial IJ (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0410/KBL Gelar Upacara Bendera

"Mulanya pelaku datang ke Polsek Banjar Agung hari Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, untuk melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, S.H, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K., Senin 24 Juli 2023.

Lanjutnya, petugas kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan olah TKP. 

BACA JUGA:Angkot Kebut-Kebutan Berujung Terguling, Sopir Dalam Pengaruh Minuman Keras

Setelah itu kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

BACA JUGA:Masalah Lubang Jalan, Lurah Candra akan Lapor ke Camat Rajabasa

Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas di Kampung Moris Jaya adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.

"Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak. Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas," jelas AKP Taufiq.

BACA JUGA:Si Jago Merah Nyaris Melahap Habis Satu Rumah di Jalan Pulau Buton Jagabaya 2

Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: