KPU RI Tegaskan Diskualifikasi Hanya untuk Qomaru Zaman di Pilkada Metro
Wahdi tetap bisa maju sebagai calon wali kota Metro meski pasangannya didiskualifikasi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.
Keputusan ini menegaskan bahwa diskualifikasi hanya berlaku untuk Qomaru Zaman, yang berstatus sebagai narapidana, sedangkan Wahdi Siradjuddin tetap melanjutkan pencalonannya sebagai Calon Wali Kota Metro.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa dasar hukum keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada.
"Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku bagi individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro," ungkap Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21 November 2024).
BACA JUGA:Jalan Tol Trans Sumatera Ini Memangkas Perjalanan Bengkulu-Palembang Menjadi 4 Jam
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa penggantian calon atau pasangan tidak memungkinkan pada tahap ini karena surat suara telah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan.
“Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” tambahnya.
Oleh karena itu, KPU Provinsi Lampung diminta untuk meninjau ulang keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan calon tersebut secara keseluruhan.
Keputusan ini menyoroti pentingnya mengikuti aturan hukum dalam proses Pilkada. Surat suara yang sudah dicetak tidak hanya mencerminkan persiapan teknis, tetapi juga memastikan kelancaran proses pemilihan.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi Polres Lampung Utara
“Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Surat suara sudah dicetak, dan proses pemilu harus tetap berjalan dengan ketentuan yang ada,” kata Idham.
Dengan pembatalan ini, Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai jadwal, memberikan kejelasan kepada para pemilih dan kandidat yang bersaing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: