Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Pesisir Barat Belum Terlihat
Kantor KPU Pesisir Barat--
BACA JUGA:Masyarakat Lampung Barat Diimbau Membeli LPG di Pangkalan Resmi
“Artinya syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu harus tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: