Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Pesisir Barat Belum Terlihat
Kantor KPU Pesisir Barat--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mensosialisasikan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, terkait persyaratan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 atau pemilihan bupati dan wakil bupati Pesbar sudah disosialisasikan secara umum ke masyarakat.
Hingga kini belum ada yang berkoordinasi maupun konsultasi terkait aturan atau lainnya tentang bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan atau non partai politik itu.
“Belum ada pihak yang berkoordinasi maupun konsultasi ke KPU Pesbar mengenai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini,” katanya.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok dan Pangan Pokok di Lampung Barat Relatif Stabil
Dijelaskannya, jika ada pihak yang hendak berkoordinasi ke KPU setempat mengenai aturan atau syarat dukungan dan lainya untuk bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada di Kabupaten Pesbar dapat datang langsung ke KPU Pesbar.
Seperti diketahui bahwa ada beberapa syarat dukungan untuk bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan di Kabupaten Pesbar ini.
“Hal itu juga salah satunya tentu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No.3/20217 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Masih kata Marlini, adapun syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesbar tahun 2024 itu antara lain memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) poin (a) dalam PKPU No.3/2017, yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
BACA JUGA:Wakili Kecamatan Sukau, Pekon Tapak Siring Siap Sukseskan Penilaian EPP 2024
“Kemudian, memenuhi jumlah sebaran dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai Pasal 10 ayat (2) dalam PKPU itu, yakni jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” katanya.
Sementara, kata dia, untuk penduduk di Kabupaten Pesbar berjumlah 164.453 jiwa, dengan jumlah DPT terakhir yakni 119.655 pemilih.
Sedangkan, jumlah Kecamatan di Kabupaten Pesbar terdapat 11 Kecamatan.
Sehingga, untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada itu harus tersebar 50 persen dari jumlah Kecamatan yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: