Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

--

Ditambahkannya, hingga saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, beserta semua barang bukti tersebut masih diamankan di Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai dengan empat tahun penjara. 

BACA JUGA:Pelunasan BIPIH Tahap II Resmi Ditutup, 106 CJH Lampung Belum Lakukan Pelunasan

BACA JUGA:Segini Jumlah Uang Bantuan di Pencairan PKH April 2024

Dengan terjadinya kembali penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesbar ini, tentu pihaknya tetap mengimbau masyarakat dapat bersama-sama memerangi narkoba.

“Jika memang terjadi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah masyarakat, diharapkan untuk segera disampaikan ke Polres Pesisir Barat maupun Polsek jajaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: