Polres Lamsel Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan

Polres Lamsel Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Lampung Selatan

Conference Pers Terkait Penangkapan Peredaran Uang Palsu Oleh Polres Lampung Selatan --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID,– Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua tersangka, Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKPB Yusriandi Yusrin dalam conference persnya,Kamis ,23 Januari 2025 menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya 

“Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia” rinci Kapolres

BACA JUGA:Berikut Deretan Pejabat Ikut Daftar Seleksi Jabatan Sekdaprov Lampung, Ada Nama Pj Bupati Pringsewu

“Tersangka AS ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000, Setelah penggeledahan, ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000 di saku celana tersangka” lanjut Kapolres 

Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya, DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram. 

“DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350.000 menggunakan metode pembayaran digital,"Tuturnya 

Setelah dilakukan pengembangan mendalam, polisi menemukan total uang palsu senilai Rp 4.200.000 yang terkubur di belakang rumah mereka. 

BACA JUGA:Kurangi Resiko Banjir, Pj Gubernur Lampung Lepas OMC Tebar 15 Ton Garam

Sedangkan Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan.

Dengan Barang Bukti total keseluruhan jumlah perlembar uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 (Enam puluh tiga lembar ) sebesar Rp. 4.750.000,- ( empat juta tujuh ratus lima puluh ribu ripah dengan rincian uang pecahan nominal Rp, 100.000,- ( srratus ribu rupiah ) sebanyak 32 ( tiga piluh dua ) Lembar dan Uang Pecahan Nominal Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31 ( tiga puluh satu Lembar ). Uang tunai sebesar Rp. 485.000 (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang didapat tersangka dari kembalian uang rupiah palsu yang telah dibelanjakan .

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadhan biasanya tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran uang palsu untuk berbelanja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: