KPPU Lampung Melakukan Respon Cepat Soal Isu Persekongkolan Tender Proyek Unila

KPPU Lampung Melakukan Respon Cepat Soal Isu Persekongkolan Tender Proyek Unila

--

BACA JUGA:Viral! Foto Rektor Unila dengan PT NK Diduga Bersekongkol Soal Proyek Rp 200 Miliar

Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi arah Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.

Rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of Credit yang berlaku dari 1 November 2023 sampai 1 November 2024 sebesar Rp 50 miliar, karena tidak adanya Pokja, document Letter of credit harus dikirimkan melalui jasa kurir.

Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan juga calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.

Menindaklanjuti soal itu Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementrian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Gelar Program Polisi Mengaji

"Kami dari pihak Gapeksindo Lampung sudah mengirim surat ke beberapa pihak diantaranya dengan berisikan himbauan, supaya proses Lelang RSPTN Unila bisa berjalan dengan baik dan jujur tidak ada praktik korupsi di dalamnya,"ucap Pembina Gapeksindo Lampung.

Kemudian sikap senada disampaikan oleh sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor Unila beserta tim yang terlibat dalam Lelang Proyek ini untuk tidak main-main dalam proses Lelang RSPTN ini.

"Sebaiknya pihak Unila jangan bermain-main dalam proyek RSPTN ini, seperti yang kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan juga beberapa orang di Kampus Unila ditangkap oleh KPK karena terlibat praktik korupsi, semoga peristiwa kelam ini tidak kembali terulang lagi di Unila ini,"tambahnya.

Adi gayuh pun mengatakan pinjaman lunak Bank pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) kepada pihak Unila untuk pembangunan rumah sakit ini harus dikerjakan dengan profesional serta jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.

BACA JUGA:Pemkot Bersama BPOM Imbau Masyarakat Lebih Peka Soal Keamanan Takjil dan Makanan

"Sepertinya yang diketahui ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan Rumah Sakit sangat anti dengan adanya KKN, maka di dalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,"tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: