Tindak Pidana Penganiayaan Wartawan di Polres Tuba Terungkap
--
BACA JUGA:APBD Murni Bandar Lampung Tahun 2024 Sudah Mulai Berjalan
Adapun barang bukti yang didapat yakni satu buah Tas Selempang warna coklat, satu Dompet warna cream, satu Dompet warna Hitam, satu bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dan sarung warna coklat terbuat dari kayu.
Kemudian satu bilah badik dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat gelap, satu unit Handphone merek Nokia berwarna biru, satu unit Handphone android merek Realme warna biru laut.
Selanjutnya satu unit Handphone merk Oppo A57 warna biru langit, satu unit Handphone merek Oppo A57, satu unit kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol B 2109 BZC, dan satu buah kartu ATM BRI.
Umi mengatakan jika para tersangka akan dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Verifikasi Berkas Selesai, BKD Lampung Targetkan Input Nomor Induk PPPK Rampung Bulan Ini
"Kepada tersangka akan di kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yg mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun”, pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: