Tindak Pidana Penganiayaan Wartawan di Polres Tuba Terungkap

Tindak Pidana Penganiayaan Wartawan di Polres Tuba Terungkap

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung, Polres Tulang Bawang berhasil melakukan pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban wartawan Biro Media Konkrit saudara Holidi, Minggu 25 Februari 

Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima tanggal 22 Februari 2024 , telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Biro Media Konkrit pada hari kamis tanggal 22 februari 2024 sekira jam 04.00 WIB Di Jl. Lintas Timur Penawar Jaya, Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari keterangan pelapor yang termasuk korban dalam laporan nya didapati 4 orang tersangka Atas Nama (1) HERMAN WIWIN Alias LUWI Bin MUHAMMAD YUSUF, (2) ADI SASTRA Bin DULSAMAN, (3) ROBIN Bin HAMID, (4) AGUS .

Adapun kronologis kejadiannya, dalam perjalanan, mereka diikuti dari belakang oleh dua mobil yaitu mobil Toyota Rush warna putih tanpa plat dan mobil Suzuki Ertiga warna silver. 

BACA JUGA:Banjir di Jalan Raya Hajimena, Laju Kendaraan Lumpuh Total

Selama di perjalanan mobil tersangka menyerempet mobil yang digunakan oleh korban sebanyak 3 kali, Lalu korban masuk ke arah parkiran Karaoke Genza. 

Setibanya di parkiran, tiba-tiba para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan saksi saudara Akip keluar dari mobil dan melarikan diri.

Sedangkan korban saudara Holidi langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan, lalu korban berusaha untuk keluar dari mobil. 

Namun pada saat keluar, para pelaku membacok paha kiri, bagian pantat sebelah kiri, betis dan lengan sebelah kiri, kemudian para pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:PLN UID Lampung Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Bencana Banjir

Informasi yang didapat motif pelaku terhadap korban adalah masalah pribadi pelaku kepada korban, yang sebelumnya sudah sering ada perselisihan.

Polres Tulang Bawang melalui Tekab 308 Presisi menindak lanjuti laporan tersebut dan hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 05.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan penangkapan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dialami wartawan ini sudah berhasil di tangkap.

"Penangkapan tersangka tindak pidana penganiayaan yang dialami wartawan ini sudah berhasil di tangkap sebanyak 3 tersangka dari 4 tersangka dan 1 tersangka lainnya atas nama Agus masih dilakukan pengejaran dan status nya sekarang daftar pencarian orang (DPO) ”, ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: