5.360 Calon Jamaah Haji Asal Lampung Sudah Lunasi Bipih, Masa Pelunasan Diperpanjang hingga 23 Februari

5.360 Calon Jamaah Haji Asal Lampung Sudah Lunasi Bipih, Masa Pelunasan Diperpanjang hingga 23 Februari

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 5.360 calon jemaah haji (CJH) asal Lampung telah malunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I .

Hal tersebut dikatakan katakan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo pada, Senin 12 Februari 2024.

"Sampai sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mencatat 5.360 jemaah haji reguler dari 6.969 jemaah haji yang sudah melunasi Bipih Tahap I," ungkapnya.

Lanjutnya untuk jemaah haji cadangan Provinsi Lampung yang sudah melunasi Bipih tahun ini sebanyak 788 orang.

BACA JUGA:2023 Terdapat 33 ASN Pemprov Lampung Dijatuhi Sanksi, Berikut Rinciannya

Ia mengatakan jumlah tersebut merupakan trend yang luar biasa dan paling banyak selama masa pendaftaran pelunasan haji yang dibuka sejak tanggal 10 Januari 2024. 

"Untuk diketahui tahun ini juga Provinsi Lampung mendapatkan kuota tambahan dari Pemerintah Pusat sebanyak 284 orang sehingga total kuota jemaah haji Lampung sebanyak 7.253 orang," terangnya.

Ia menjelaskan masih ada 1.100 calon jemaah haji masih bisa atau belum terisi.

"Dan mudah-mudahan hingga akhir batas waktu pelunasan semuanya sudah terisi," ungkapnya.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Banjir dan Longsor di Jalan Provinsi saat Musim Hujan, Dinas BMBK Siapkan Unit Reaksi Cepat

Puji mengaku optimis bahwa kuota haji Lampung tahun 2024 akan terpenuhi. 

Kemudian Ia meminta untuk seluruh JCH yang akan melaksanakan ibadah haji untuk dapat menyelesaikan persyaratan sebelum waktu yang sudah ditentukan.

Kemudian untuk Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M tahap pertama diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

Perubahan itu tertutang dalam surat keputusan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan keputusan Nomor 137 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: