2023 Terdapat 33 ASN Pemprov Lampung Dijatuhi Sanksi, Berikut Rinciannya

2023 Terdapat 33 ASN Pemprov Lampung Dijatuhi Sanksi, Berikut Rinciannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ditahun 2023 tercatat ada 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Lampung diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Hal tersebut dikatakan Inspektur Provinsi Lampung, Fredy.

"Sepanjang 2023 ada 33 ASN yang diberikan sanksi. Dimana 7 orang disiplin ringan, 13 orang disiplin sedang dan 13 orang disiplin berat," ungkapnya, Minggu 11 Februari 2024.

Lanjutnya terdapat 7 orang hukuman disiplin tingkat ringan, diantaranya teguran lisan 2 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 3 orang kemudian teguran tertulis 2 orang.

BACA JUGA:11 Hektar Hutan Lindung Rusak Akibat Pembalakan Liar, Ini Penjelasan Kadishut Lampung

Lanjutnya, untuk hukuman disiplin tingkat sedang ada 13 orang. 

"Dengan rincian penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun ada 10 orang, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun ada 2 orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun ada 1 orang," jelasnya.

Lanjutnya, ada 13 orang hukuman disiplin tingkat berat diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat 2 orang, pemberitaan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 7 orang.

"Kemudian ada pemberhentian sementara sebagai PNS ada 1 orang dan pembebasan dari jabatan sebanyak 3 orang," imbuhnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: