Sebanyak 560 Jamaah Haji Asal Lampung Telah Melunaskan Bipih

Ansori F Citra, Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemanah) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 560 jamaah haji telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Hingga kemarin sore, jumlah calon jamaah yang telah melunasi pembayaran mencapai 560 orang," kata Ansori F Citra, Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, dalam keterangannya pada Selasa 18 Februari 2025.
Ansori merinci, jamaah yang telah melakukan pelunasan berasal dari berbagai daerah di Lampung, yaitu Bandar Lampung sebanyak 258 orang, Lampung Selatan 30 orang, Lampung Utara 47 orang, Tanggamus 18 orang, dan Tulang Bawang 13 orang.
"Selain itu, dari Lampung Tengah terdapat 70 orang, Way Kanan 8 orang, Lampung Timur 24 orang, Metro 42 orang, Pesawaran 14 orang, Pringsewu 25 orang, Tulangbawang Barat 5 orang, serta Pesisir Barat 6 orang," jelasnya.
BACA JUGA:Pasar Tata Karya Lampung Utara Terbengkalai, Adi Candra: Harus Ada Pemulihan Segera
BACA JUGA:Setelah Delapan Bulan Jabat Sebagai Pj Gubernur Lampung, Samsudin Kembali ke Kemenpora
Ia menjelaskan bahwa tahun ini jamaah harus membayar biaya haji sebesar Rp58.875.751, setelah dikurangi setoran awal Rp25.000.000 saat pendaftaran.
"Jamaah yang mendaftar antara 2012 hingga 2016 juga memiliki perkiraan setoran virtual account sebesar Rp2.294.348. Dengan demikian, total pelunasan yang harus dibayarkan adalah Rp31.581.403," ungkapnya.
Lampung mendapatkan kuota haji sebanyak 6.627 jamaah reguler, 353 jamaah lansia, 54 Petugas Haji Daerah (PHD), 16 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 2.115 jamaah cadangan.
"Seluruh calon jamaah yang termasuk dalam kuota ini berhak melakukan pelunasan. Tahap pertama pembayaran biaya haji berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025," Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: