Pemkab Pesisir Barat Lunasi Pembayaran Pengadaan Lahan Pembangunan PN dan PA

Pemkab Pesisir Barat Lunasi Pembayaran Pengadaan Lahan Pembangunan PN dan PA

Pelunasan lahan untuk pembangunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Pesisir Barat-Foto Dok-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melunasi pembayaran pengadaan lahan lokasi pembangunan pengadilan negeri dan pengadilan agama kepada empat orang pemilik lahan di Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan.

Pembayaran itu dipusatkan di ruang rapat bupati, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati-Wakil Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H.,-Ahmad Zulqoini Syarif, S.H, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Kadis PRKP, Ir. Armad Achyuni., Forkopimda dan empat orang pemilik lahan.

Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal., mengatakan, pembayaran pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama itu dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat Kelangkaan dan Mahalnya Harga LPG, Polres dan Pemkab Lampung Barat Turunkan Tim

BACA JUGA:Pengurus IPNU Lampung Barat Turut Ungkapkan Kekecewaan Soal Larangan Berhijab Bagi Paskibraka

“Pembayaran pengadaan tanah itu dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Pesbar. Alhamdulillah tahun ini sudah lunas,” kata dia.

Dijelaskannya, total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tanah itu mencapai Rp5.813.599.000, pembayaran dilaksanakan secara bertahap.

Tahun 2022 dibayarkan sebesar Rp3.339.559.000, kemudian tahun 2024 sebesar Rp2.474.040.000.

“Dalam pembayaran pelunasan ini sebesar Rp853.356.000. dengan begitu pembayaran untuk pengadaan tanah lokasi pembangunan dua instansi vertikal itu sudah selesai,” jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dorong Percepatan Pembangunan Kota Baru

BACA JUGA:Gandeng Puskesmas, Mahasiswa KKN Gelar Aksi Donor Darah

Ditambahkannya, dengan lunasnya pembayaran pengadaan lahan itu, Agus Istiqlal meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesbar segera mengeluarkan pelepasan hak untuk seluruh bidang tanah.

“Pelepasan hak semua bidang tanah itu saya minta bisa langsung di proses oleh BPN, sehingga nanti akan langsung didata oleh bidang aset,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: