Kini KTP Digital Telah Diterbitkan Pemerintah, Berikut Panduan Mendapatkannya

Kini KTP Digital Telah Diterbitkan Pemerintah, Berikut Panduan Mendapatkannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Repulik Indonesia telah melaksanakan tahapan untuk melakukan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Seperti diketahui KTP digital merupakan kartu tanda penduduk yang berbentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang sudah di Lengkapi dengan QR Code. KTP berjenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Ternyata alasan pemerintah melakukan penggantian e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembayaran Kartu identitas, Selain dari itu, IKD juga bisa mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Sudah tercatat sejak akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital. Ini berarti kartu identitas penduduk berupa KTP atau e-KTP, akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Terekam di Jalinbar TNBBS Krui-Tanggamus, TNBBS Imbau Masyarakat Waspada

Ternyata sudah banyak juga pejabat Negara yang sudah melakukan aktivita IKD Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Inilah yang menjadi pertama kalinya pejabat setingkat menteri berkenan mengaktifkan KTP digital di ponselnya.

Dalam kesempatan langka itu, Menteri Abdul Halim Iskandar didampingi Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes Taufik Madjid beserta pejabat Eselon I, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, dan Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Gedung Utama Kemendes, Kalibata, Jakarta, pada Selasa 26 September 2023 silam.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50%, Sumatra dan Sulawesi sudah 30%, Kalimantan 20%, NTB 40% dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru ada di angka 10% penduduk.

BACA JUGA:Percepat Perekaman KTP-El, Disdukcapil Jemput Bola ke Setiap Desa

Syarat memiliki KTP Digital.

_ Sudah pernah atau sudah mempunyai e-KTP.

_ Bisa mengoperasikan Smartphone.

Ternyata untuk data yang akan nanti dicantumkan dalam Identitas Kependudukan Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: