146,357 Warga di Lampung Belum Perekaman e-KTP
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat bahwa sebanyak 146.357 warga yang wajib memiliki KTP di daerah tersebut belum melakukan perekaman.
Menurut Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, jumlah penduduk Lampung mencapai 9.051.459 jiwa.
Dimana 6.629.124 jiwa di antaranya wajib memiliki KTP.
"Dari jumlah tersebut, 6.482.767 jiwa atau 97,79 persen sudah melakukan perekaman KTP. Sementara 146.357 jiwa atau 2,26 persen belum melakukan perekaman," ujar Lukman pada Selasa 18 Juni 2024.
BACA JUGA:Besok Dilantik Sebagai Pj Gubernur Lampung, Ini Kata Samsudin
Lukman menjelaskan bahwa warga yang belum melakukan perekaman tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota, dengan rincian jumlah yang belum perekaman di setiap kabupaten/kota sebagai berikut:
- Lampung Selatan: 12.345 jiwa (1,56%)
- Lampung Tengah: 20.457 jiwa (2,03%)
- Lampung Utara: 11.007 jiwa (2,32%)
- Lampung Barat: 6.932 jiwa (3,14%)
- Tulang Bawang: 17.789 jiwa (5,96%)
- Tanggamus: 6.821 jiwa (1,51%).
- Lampung Timur: 20.346 jiwa (2,49%)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: