Berikut Ini Rincian serta Tunjangan Kepala Desa Setelah Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masa jabatan kepala desa atau kades kini resmi diperpanjang menjadi delapan tahun maksimal dua periode.
Hal itu diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
"Baleg raker dengan Pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin juga krusial adalah masa jabatan kepala Desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan putusan, sudah di terima semua,"kata Ketua Panja RUU Desa.
Lalu berapa untuk rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa usai masa jabatannya diperpanjang.
BACA JUGA:Ini Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Gaji dan Tunjangan kepala Desa
Untuk besaran jadi kepala desa telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat 2(a) tertulis kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Prajurit TNI Setelah Terbit PP No 6 Tahun 2024
Sementara untuk perangkat desa lain paling sedikit menerima gaji Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Kepala desa akan mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Yang tertera di PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Tanah desa yang dikelola dengan dana pengelola desa sudah ditetapkan dalam APBDesa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: