Ini Rincian Gaji Prajurit TNI Setelah Terbit PP No 6 Tahun 2024
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut adalah informasi terbaru tentang gaji Perwira Tinggi TNI setelah diterbitkannya PP No 6 Tahun 2024:
Besaran gaji Perwira Tinggi TNI terbesar adalah Rp6,4 Juta, berdasarkan PP No 6 Tahun 2024.
-Setelah mendapatkan kenaikan 8 persen, gaji Perwira Tinggi TNI bertambah mulai dari Rp263.300 sampai Rp474.700.
Rincian gaji Perwira Tinggi TNI berdasarkan PP No 6 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
1. Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama:
- Gaji pokok: Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100.
2. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Mud:
- Gaji pokok: Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800.
BACA JUGA:Januari Sudah Ada 29 Kasus DBD di Pesisir Barat
3. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya:
- Gaji pokok: Rp5.485.800 sampai Rp6.211.200.
4. Jenderal, Laksamana, Marsekal:
- Gaji pokok: Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: