Ini Rincian Gaji Prajurit TNI Setelah Terbit PP No 6 Tahun 2024

Ini Rincian Gaji Prajurit TNI Setelah Terbit PP No 6 Tahun 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut adalah informasi terbaru tentang gaji Perwira Tinggi TNI setelah diterbitkannya PP No 6 Tahun 2024:

Besaran gaji Perwira Tinggi TNI terbesar adalah Rp6,4 Juta, berdasarkan PP No 6 Tahun 2024.

-Setelah mendapatkan kenaikan 8 persen, gaji Perwira Tinggi TNI bertambah mulai dari Rp263.300 sampai Rp474.700.

Rincian gaji Perwira Tinggi TNI berdasarkan PP No 6 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

1. Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama:

   - Gaji pokok: Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100.

2. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Mud:

   - Gaji pokok: Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800.

BACA JUGA:Januari Sudah Ada 29 Kasus DBD di Pesisir Barat

3. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya:

   - Gaji pokok: Rp5.485.800 sampai Rp6.211.200.

4. Jenderal, Laksamana, Marsekal:

   - Gaji pokok: Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: