Sah! Pj Bupati Lampung Barat Kukuhkan 71 Peratin dan 830 LHP

Sah! Pj Bupati Lampung Barat Kukuhkan 71 Peratin dan 830 LHP

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM mengukuhkan sebanyak 71 peratin dan 830 Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) di GOR Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu 26 Juni 2024. 

Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Barat No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang perpanjangan masa jabatan peratin pada 71 pekon tanggal 24 Juni 2024. 

Perpanjangan masa jabatan tersebut merujuk dari pasal 39 ayat 1 Undang-Undang (UUD) No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Berdasarkan Undang-Undang secara resmi masa jabatan peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Nukman dalam sambutannya.

BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Bhakti Kesehatan yang Digelar Polda Lampung

Dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut, Nukman berharap dapat menumbuhkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat. 

“Setelah pengukuhan ini segera untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berkoordinasi dengan camat dan Organisasi Perangkat Daerah terkait,” tegas Nukman

"Bekerjalah, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi saudara," sambungnya 

Selain itu, Nukman juga menekankan agar seluruh peratin se-Kabupaten Lampung Barat untuk menjaga keharmonisan dan kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. 

BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Gelar Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih

"Tahun 2024 akan diselenggarakan Pilkada serentak. Saya minta kepada seluruh Peratin dan LHP di lingkungan Lampung Barat untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis dan kondusif yang saat ini telah tercipta di tengah masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman, damai dan kondusif," tutupnya. 

Sekadar diketahui, sebanyak 71 peratin yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun yaitu Pekon Kubu Perahu, Pekon Padang Cahya, Pekon Sebarus, Pekon Way Empulau Ulu, Pekon Gunung Sugih, Pekon Padang Dalom dan Pekon Sedampah Indah serta Pekon Wates (Kecamatan Balik Bukit). 

Lalu Pekon Sindang Pagar, Pekon Sukapura, Pekon Sukajaya dan Pekon Way Petai (Kecamatan Sumber Jaya), Pekon Kejadian, Pekon Sukarame dan Pekon Serungkuk, Pekon Kenali dan Pekon Bedudu (Kecamatan Belalau), Pekon Karang Agung, Pekon Mutaralam, Pekon Padang Tambak, Pekon Tambak Jaya, Pekon Tanjung Raya (Kecamatan Way Tenong).

Selanjutnya, Pekon Waspada dan Pekon Tiga Jaya (Kecamatan Sekincau), Pekon Sukamarga, Pekon Sumberagung, Pekon Tuguratu, Pekon Banding Agung dan Pekon Roworejo (Kecamatan Suoh), Pekon Kegeringan, Pekon Gunung Sugih, Pekon Balak, Pekon Sukabumi, Pekon Sukaraja, Pekon Kerang dan Pekon Tebaliokh serta Pekon Negeri Ratu (Kecamatan Batu Brak), Pekon Tanjung Raya, Pekon Tampaksiring dan Pekon Jagaraga (Kecamatan Sukau), Pekon Puramekar, Pekon Ciptawaras dan Pekon Mekarjaya (Kecamatan Gedung Surian).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: