Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan kades, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Utara

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan kades, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Utara

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 231 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara di gedung Islamic Center Kotabumi--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi, menghadiri pengukuhan PKK dan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 231 kades dan PKK Desa tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center Kotabumi pada Rabu 17 Juli 2024.

Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 4 Tahun 2014 Tentang Desa

Dalam sambutannya, Pj Bupati Lampung Utara Drs. Aswarodi berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dijadikan motivasi bagi para kades. 

BACA JUGA:Diskopdag Pesisir Barat Rutin Cek Takaran Pengisian BBM di SPBU

Menurut Aswarodi, tambahan dalam masa jabatan ini juga harus sejalan dengan peningkatan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.

“Karena itu saya minta, kepada seluruh kepala desa se-Lampung Utara, rencanakan sebaik-baiknya sehingga pembangunan desa dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

Menjadi Seorang kepala desa itu juga harus cermat dalam menangkap berbagai peluang dan harus berani keluar demi menjemput bola, serta menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik. 

Baik itu dengan lembaga-lembaga desa dan aparat desa, termasuk dengan tokoh-tokoh masyarakat. 

BACA JUGA:Sempat Terganggu Server Rusak, Pelayanan Disdukcapil Pesisir Barat Kembali Normal

"Layanilah masyarakat dengan sebaik-baiknya, ini adalah suatu kewajiban, dan pelajari setiap ada perubahan regulasi dari pemerintah. Apabila ini dijalankan, Insya Allah semua berjalan dengan baik dan akan menjadi sesuatu yang indah," imbuhnya.

Ia juga berpesan agar para kepala desa tetap menjunjung netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan terhadap tokoh maupun partai politik tertentu, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: