Berikut Ini Rincian serta Tunjangan Kepala Desa Setelah Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Berikut Ini Rincian serta Tunjangan Kepala Desa Setelah Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

--

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Pada ketentuannya paling sedikit 70% belanja desa dan 30% gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, anggaran sudah dialokasikan sebesar Rp 69 triliun untuk 75.259 penerima desa.

Dana ini diberikan secara berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk yang ada di desa penerima dana.

Paling sedikit jumlah dana desa mendapatkan sebesar Rp 100 juta dan paling tinggi yaitu Rp1 miliar.

BACA JUGA:Setelah PP No.5 2024 Terbit, Gaji PNS Golongan IV Naik hingga Rp 6 Jutaan, Ini Rinciannya

Bila sebuah desa mendapatkan dana sebesar Rp100 juta maka 70% belanja desa sebesar Rp 70 juta dan untuk sisanya 30% atau sebesar Rp 30 juta nantinya dialokasikan pada gaji dan tunjangan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: