Ini Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Andalan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan medis dan kesehatan yaitu BPJS kesehatan.
Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dari Per November 2023:
_ Penyakit yang berupa wabah / kejadian luar biasa.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Prajurit TNI Setelah Terbit PP No 6 Tahun 2024
_ Perataan gigi contohnya behel.
_ Penyakit yang diakibatkan tindak pidana, seperti kekerasan seksual atau penganiayaan.
_ Perawatan berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
_ Penyakit akibat dari konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
_ Penyakit atau cedera yang diakibatkan secara sengaja untuk menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
_ Pengobatan mandul /infertilitas.
_ Penyakit atau cedera akibat kejadian tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
_ Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: