Sifa Aini ditunjuk sebagai Plh Kadisnaker Lampung setelah Pengunduran Diri Agus Nompitu

Sifa Aini ditunjuk sebagai Plh Kadisnaker Lampung setelah Pengunduran Diri Agus Nompitu

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasca pengunduran diri Agus Nompitu dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini menunjuk Sifa Aini, sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Kadisnaker.

Diketahui sebelumnya Sifa Aini menjabat sebagai sekertaris pada Disnaker.

"Pak gubernur menunjuk pejabat senior yang ada di dinas yaitu sekretaris yang merupakan orang kedua. Dan kemarin sudah kita panggil sekretaris ibu Sifa dan beliau siap untuk melaksanakan tugas," kata Sekertaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Bersama 5 Pemuka Agama dan Masyarakat Lakukan Doa Bersama Lintas Agama di Menara Siger

Lanjutnya penunjukan Plh untuk memastikan semua pekerjaan yang ada di Disnake Lampung tetap berjalan semestinya.

"Kami pastikan bahwa pelayanan kepemerintahan di bidang ketenagakerjaan tidak akan terganggu. Bidang Ketenagakerjaan kan banyak seperti harus memonitor upah serta pemantauan K3 itu jangan sampai terbengkalai," jelasnya.

Fahrizal menjelaskan jika Agus Nompitu secara lisan telah menyampaikan pesan kepada Pemprov Lampung bahwa dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.

"Kadisnya sudah melapor kepada saya, pak inspektur, asisten, biro hukum dan BKD. Pak Agus Nompitu telah melapor bahwa benar telah menerima surat dari Kejaksaan dan beliau juga ingin fokus menghadapi pemeriksaan dan lain-lain," jelasnya.

BACA JUGA:Penyerahan 5.191 Mahasiswa KKN Unila, Gubernur Arinal Ajak Berkarya, Berperan Nyata untuk Masyarakat Lampung

"Maka beliau bermohon supaya dapat berhenti sementara seteleh kita pelajari ada ketentuan nya maka pak gubernur pun sudah tanda tangan surat keputusan penghentian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sudah menetapkan dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

Dalam penetapan dua tersangka kasus itu berinisial  FN dan AN.

Adapun AN terlibat dalam kasus tersebut merupakan seorang Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.

BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Kejati Tersangka Kasus KONI, Kadisnaker Lampung Mundur dari Jabatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: